Didalam rumusan
Undang-Undang Trojan 1999, pasal 22 menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulsi:
a. akses
kejaringan telekomunikasi; dan/atau
b. akses ke
jasa telekomunikasi; dan/atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Dan didalam
ketentuan pidana Undang-undang trojan pasal 50 menyatakan bahwa :
“ Barang siapa yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar