Minggu, 29 April 2012

Undang-Undang hukum pidana tentang trojan


Didalam rumusan Undang-Undang Trojan 1999, pasal 22 menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulsi:
a. akses kejaringan telekomunikasi; dan/atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Dan didalam ketentuan pidana Undang-undang trojan pasal 50 menyatakan bahwa :
             “ Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
 Didalam pasal 22 Undang-undang telekomunikasi tersebut, dapat dilihat bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang tanpa hak secara tidak sah memanipulasi  akses jaringan telekomunikasi akan dipidana dengan 6 (enam) tahun penjaran dan atau didenda paling banyak sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar